Komnas HAM Minta Penyelesaian Non-yudisial dan Yudisial Kasus Masa Lalu Berjalan Seimbang

Putri Anisa Yuliani
02/6/2018 22:50
Komnas HAM Minta Penyelesaian Non-yudisial dan Yudisial Kasus Masa Lalu Berjalan Seimbang
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik mengatakan mempersilakan pemerintah menempuh langkah non-yudisial untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu asal langkah yudisial juga tetap dijalankan.

"Tidak apa. Silakan saja itu wewenang pemerintah. Tapi, kami meminta agar langkah yudisial berupa penegakkan hukum tetap dijalankan," kata Taufan saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (2/6).

Taufan menegaskan amanat untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu masih ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ia menegaskan Komnas HAM pun telah menyelesaikan tugas melakukan penyelidikan untuk menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa terdapat pelanggaran HAM berat.

"Kami tidak kekurangan bukti sebetulnya karena tugas kami adalah menemukan bukti permulaan cukup. Untuk bukti yang lebih kuat lagi ya itulah tugas Kejaksaan Agung," ujarnya.

Ia pun menegaskan untuk menyelesaikan kasus HAM harus dibentuk tim penyidik. Selama pertemuan dengan keluarga korban kasus HAM pun, Taufan menyebut pihak mereka menekankan pada penegakkan hukum.

"Tentu dari mereka maunya ada penegakkan hukum," tegasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya