Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, mengungkapkan pihaknya punya hak membela diri dan akan digunakan jika nantinya diadukan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).
"Ya kami menghormati jika nanti diadukan. Tapi, yang jelas kami memiliki hak untuk membela diri," kata Wahyu ketika dihubungi Media Indonesia, Sabtu (2/6).
Potensi aduan itu, menurut Wahyu, memang bisa muncul disebabkan adanya anggapan KPU memberi pernyataan berbeda soal kasus dugaan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Wahyu menegaskan pernyataan yang diberikan pada saat Ada penyelidikan di Bawaslu berbeda dengan yang diberikan pada saat di Bareskrim Polri disebabkan adanya pertanyaan yang berbeda pula saat diajukan.
"Saat di Bawaslu tidak ada pertanyaan tentang apakah regulasi soal kampanye sudah ada atau belum. Sementara saat di Bareskrim hal itu ditanyakan," ungkapnya.
Sebelumnya, Sekjen PSI Raja Juli Antoni dilaporkan oleh Bawaslu RI ke Bareskrim Polri atas dugaan kampanye di luar jadwal karena memasang iklan di media massa nasional berupa deretan nama dan foto sejumlah tokoh yang dikandidatkan sebagai menteri di kabinet Presiden Joko Widodo jika nantinya memenangkan Pemilu 2019.
Namun, kasus itu dihentikan oleh Bareskrim karena dinilai bukan kampanye serta regulasi kampanye yang belum dibuat. Bawaslu pun menduga penghentian kasus itu mencoreng tahapan Pemilu dan juga buah dari ketidakonsesitenan KPU dalam memberikan keterangan. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved