KPU Pastikan Tetap Larang Eks Koruptor Menjadi Caleg

Putri Anisa Yuliani
02/6/2018 19:10
KPU Pastikan Tetap Larang Eks Koruptor Menjadi Caleg
(Ilustrasi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan langkah untuk melarang bekas koruptor untuk mencalonkan diri menjadi calon legislator pada Pemilihan Umum 2019.

Meski sebelumnya mendapatkan banyak tentangan, KPU tetap membuat aturan tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif Pemilu 2019.

"Ya, tetap kami atur larangan itu. Itu sudah final di PKPU yang akan datang," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (2/6).

PKPU itu pun rencananya pada Senin (4/6) mendatang akan dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta PKPU lainnya seperti PKPU tentang kampanye untuk diundangkan.

"Rencananya Senin akan dikirimkan untuk diundangkan," ujarnya.

Ia pun meminta agar seluruh pihak menghormati keputusan ini karena membuat peraturan tentang tata cara penyelenggaraan Pemilu merupakan kewenangan dan kemandirian KPU.

"Jika memang keberatan ada mekanismenya melalui uji materi di Mahkamah Agung. Silahkan melalui jalur tersebut karena itulah prosedur yang benar," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya