Bawaslu Nilai KPU tidak Konsisten terkait Pelanggaran PSI

Putri Anisa Yuliani
02/6/2018 19:05
Bawaslu Nilai KPU tidak Konsisten terkait Pelanggaran PSI
(Ist)

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menyayangkan perbedaan keterangan yang disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Ratna menduga akibat tidak konsistennya keterangan yang diberikan kepada penyidik Bareskrim Polri, kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dihentikan.

"Penghentian penyidikan kewenangan polisi. Kami hargai. Walaupun alasan penghentiannya sangat kami sayangkan," kata Ratna saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (2/6).

Sebelumnya, Sekjen PSI Raja Juli Antoni dilaporkan oleh Bawaslu Bareskrim Polri atas dugaan kampanye di luar jadwal karena memasang iklan di media massa nasional berupa deretan nama dan foto sejumlah tokoh yang dikandidatkan sebagai menteri di kabinet Presiden Joko Widodo jika nantinya memenangkan Pemilu 2019.

KPU dalam memberikan keterangan pun telah menyatakan bahwa iklan tersebut adalah bentuk kampanye dan pelanggarannya adalah karena memasang kampanye di luar jadwal. Kampanye Pemilu 2019 sendiri baru dimulai pada 23 September 2018 sampai 15 April 2019.

Menurut Ratna saat proses penyelidikan iklan kampanye yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Kejaksaan Agung, dan Polri, pertanyaan-pertanyaan yang diberikan substansinya mengarah pada terpenuhinya unsur pidana.

Pada tahap itu pun Ratna menegaskan tiga pihak sudah menyepakati bahwa ada unsur pidana yang dilakukan oleh PSI.

"Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tentulah diarahkan kepada keterpenuhan unsur pidana. Sehingga, kami bertiga institusi sepakat untuk diteruskan ke penyidikan," tutur Ratna.

Sehingga, Ratna pun mempertanyakan alasan KPU yang menyatakan adanya perbedaan pertanyaan yang diberikan membuat pihaknya memberikan keterangan yang berbeda pula. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya