Guru Besar Undip Simpatisan HTI Dibebastugaskan

Akhmad Safuan
01/6/2018 14:50
Guru Besar Undip Simpatisan HTI  Dibebastugaskan
(Dok. MI)

DUGAAN keterlibatan Guru Besar Fakultas Hukum Undip Prof Suteki dengan Hizbut Tahrir Indonesia masih bergulir di Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE). Namun universitas Diponegoro pekan depan menegaskan akan membebastugaskan Suteki dari jabatan Ketua Program Magister Ilmu Hukum.

"Surat pembebastugasan Prof Suteki dari jabatan yang melekat selama ini telah kami tandatangani mulai berlaku Rabu (6/6) hingga ada keputusan dari sidang DKKE Undip," kata Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Dr Yos Johan Utama di Semarang, kemarin.

Sidang etik atas dugaan pelanggaran etika dan satunya lagi terkait dugaan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara demikian Yos Johan, di DKKE Undip hingga saat ini masih berjalan dan belum diketahui hingga kapan akan berakhir, sehingga untuk proses tersebut Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN maka dikeluarkan surat pembebasan tugas.

Sebagaimana diberitakan, ujar Yos Johan, postingan-postingan yang bersangkutan seakan-akan berafiliasi pada anti NKRI, anti Pancasila, maupun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 itu, sejak Senin (23/5) berproses dan mencari kepastiannya melalui sidang di DKKE.

Ia mengatakan dalam proses tersebut, tidak bisa secara cepat memutuskan karena perlu kehati-hatian dalam mengambil sikap apalagi memutuskan sesuatu, sehingga sesuai aturan yang berlaku diputuskan untuk sementara waktu yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan yang selma ini melekat dengab tjuannya agar semua proses pun bisa berjalan secara baik serta fair.

Keputusan pimpinan Undip tersebut, lanjut Yos Johan Utama, tidak hanya untuk Prof Suteki, tetapi juga berlaku untuk seluruh pejabat yang ada di Lingkungan Kampus Undip, seandainya ada sesuatu hal permasalahan termasuk dugaan melakukan tindak pelanggaran etika maupun disiplin.

"Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi civitas akademika di Lingkungan Undip Semarang, sehingga kami meminta seluruh pihak bersabar menanti, karna kami menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada DKKE," ujarnya.

Sementara itu hjngga saat ini, menurut Yos Johan, sidang etik oleh DKKE Universitas Diponegoro (Undip) Semarang hingga saat ini belum memutuskan apapun berkait dugaan pelanggaran etika maupun disiplin terhadap Guru Besar Fakultas Hukum Undip Prof Dr Suteki, sehinga belum dapat mengambil sikap apapun dalam hal ini selain pembebastugasan untuk memperlancar proses.

Masih cukup banyak tahapan yang harus dilakukan, ujarnya, seperti pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diklarifikasi hingga pengumpulan bukti-bukti.

"Kalau sanksi tentu kita serahkan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi karena rektor tidak punya kewenangsn ASN golongan IV. Kami atau DKKE Universitas sebatas klarifika, hasil dari sidang itu kami laporkan kepada Menpar RB sesuai tata aturan pada PP Nomor 53 Tahun 2010," kata Yos Johan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya