Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENUNTASAN kasus-kasus HAM masa lalu terkendala minimnya bukti-bukti dan saksi agar bisa dibawa ke Pengadilan HAM. Alasannya, kasus tersebut sudah berusia puluhan tahun sehingga menyulitkan penegak hukum mengusutnya.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Prasetyo seusai mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jakarta Jumat.
"Koordinasi (dengan Komnas HAM) berjalan terus. Dengan lihat realitas yang ada, sulit mencari bukti-buktinya, saksinya juga siapa lagi. Perkara 65-66 kan sudah sekian lama," ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui kasus-kasus HAM tidak memiliki kadaluarsa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Namun, mengingat kesulitan-kesulitan di atas, jalan yang paling realistis ialah melalui pendekatan rekonsiliasi.
Pasalnya, Komnas HAM yang berwenang menyelidiki asus pelanggaran HAM masa lalu bahkan tidak menemukan bukti akurat. Ada pun yang diperoleh selama proses penyelidikan hanyalah opini.
"Kalau untuk proses hukum ya sulit. Selama ini udah kita coba bedah semua hasil penyelidikan dari Komnas HAM. Ada 6 perkara HAM berat yang kita teliti. Akhirnya semua menyadari bahwa yang ada itu, hasil penyelidikan itu hanya asumsi, opini saja, bukan bukti.Jaksa hanya menerima hasil penyelidikan," tandasnya.
Tidak hanya kasus 1965, Prasetyo beralasan perkara-perkara yang lain juga sulit diselesaikan lewat jalur hukum. Misalnya kasus Trisakti 1998, kala itu DPR telah membentuk panitia khusus guna mencari titik terang perkara tersebut.
"Khusus Trisakti dulu kan pernah ada pansus DPR, menyuratkannya diproses diserahkan ke pimpinan militer waktu itu. Para pelakunya sudah diputus oleh hukum," jelasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved