Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku, empat tersangka itu berinisial JHR dari pihak swasta, DIM, Bupati Bengkulu Selatan, HEN, pihak swasta, dan NUR, PNS Bengkulu Selatan.
"Hari ini (31/5) telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 5 Juni 2018 sampai 14 Juli 2018 untuk empat tersangka," terangnya kepada sejumlah jurnalis di kantor KPK, Jakarta, Kamis (31/5).
Menurut Febri, keempat tersangka tersandung kasus suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya, KPK menangkap DIM yang tidak lain adalah Bupati Bengkulu Selatan bersama JHR, HEN, dan NUR pada 14 Mei lalu.
Keempatnya ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus suap beberapa proyek pembangunan jalan dan jembatan di kabupaten tersebut.
Dalam kasus ini, keempat tersangka pun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved