UU LLAJ Bisa Jadi Regulasi bagi Taksi Daring

Nur Aivanni
31/5/2018 21:40
UU LLAJ Bisa Jadi Regulasi bagi Taksi Daring
(thinkstock)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 151 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 97/PUU-XV/2017 tersebut diajukan oleh para pengemudi taksi daring (online) atau taksi aplikasi berbasis teknologi.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/5).

Seperti diberitakan, para pemohon menguji Pasal 151 huruf a UU LLAJ. Pasal a quo, menurut para pemohon, telah merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak serta hak untuk mendapatkan kepastian perlindungan hukum. Pasalnya, pasal a quo belum mencantumkan frasa taksi aplikasi berbasis teknologi.

Dalam pertimbangannya, mahkamah berpendapat bahwa tidak lengkapnya regulasi dalam suatu UU bukan berarti menyebabkan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Suatu UU, menurut mahkamah, tidak lah bisa mengatur segalanya secara sempurna. Apalagi, jika hal tersebut merupakan suatu perkembangan yang baru ada setelah UU dibuat.

Selain itu, mahkamah berpendapat jika taksi aplikasi berbasis teknologi dijadikan sebagian dari norma Pasal 151 UU LLAJ, maka itu akan menjadi jenis angkutan tersendiri. Jika demikian, mahkamah pun kemudian mempertanyakan bagaimana membedakan antara taksi dengan taksi aplikasi berbasis teknologi.

Karena itu, menurut mahkamah, taksi aplikasi berbasis teknologi bisa menjadi bagian dari salah satu jenis angkutan orang yang telah di atur dalam Pasal 151 UU LLAJ.

"Bisa menjadi bagian dari angkutan orang dengan menggunakan taksi atau angkutan orang dengan tujuan tertentu," kata Hakim Anggota Aswanto.

Untuk diketahui, dalam Pasal 151 UU LLAJ terdapat empat jenis angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, yaitu angkutan orang dengan menggunakan taksi, angkutan orang dengan tujuan tertentu, angkutan orang untuk keperluan wisata, dan angkutan orang di kawasan tertentu.

"Dengan terpenuhinya kriteria jenis angkutan orang yang telah diatur dalam Pasal 151 UU LLAJ, tentunya apabila permohonan para Pemohon dikabulkan, maka akan terjadi kekaburan konsep mengenai angkutan orang sebagaimana telah diatur dalam UU LLAJ," kata Aswanto.

Lebih lanjut, mahkamah pun menilai bahwa istilah aplikasi berbasis teknologi bukanlah merujuk pada penentuan jenis angkutan, melainkan pada cara pengguna jasa angkutan memperoleh atau memesan layanan tersebut. Dengan begitu, tidak dapat dijadikan alasan bahwa taksi aplikasi berbasis teknologi sebagai jenis angkutan tersendiri.

"Lagi pula, realitas hari ini menunjukkan bahwa angkutan orang dengan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a UU LLAJ juga telah menggunakan aplikasi berbasis teknologi," pungkas Aswanto. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya