Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menerima peserta Aksi Kamisan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (31/5).
Mereka ialah keluarga para korban pelanggaran HAM masa lalu, seperti kasus Semanggi I dan II, Tanjung Priok, Talangsari, Aceh, hingga Trisakti dan tragedi 65.
Ini merupakan kali pertama seorang presiden bertemu dengan peserta Aksi Kamisan sejak pertama digelar pada 2007.
Ada sekitar 20 perwakilan korban yang menemui Presiden, seperti Maria Catarina Sumarsih, Ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I, dan aktivis kemanusiaan aktivis aksi Kamisan Ignatius Sandyawan Sumardi.
Dalam pertemuan ini, Jokowi didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki, Jubir Presiden Johan Budi, dan staf khusus presiden bidang komunikasi Adita Irawati.
"Hari ini saya senang bisa ketmu dengan bapak dan ibu sekalian, yang saya lihat setiap minggu melakukan acara kamisan di depan istana," ujar Presiden saat membuka pertemuan yang berlangsung tertutup itu.
Seusai pertemuan, Sumiarsih mengatakan Presiden lebih banyak mendengar informasi dan keinginan para keluarga korban.
"Presiden akan mempelajari berkas yang kami sampaikan, yaitu agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang sudah diselesaikan oleh Komnas HAM, khususnya pelanggaran HAM berat masa lalu yang tertulis dalam visi, misi, dan program aksi Jokowi-JK," ujarnya di saat menggelar konfrensi pers di Kantor Presiden.
Presiden, lanjutnya, meminta para keluarga korban meminta penjelasan kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengenai proses penanganan kasus-kasus HAM masa lalu.
Jokowi juga akan menginstruksikan Jaksa Agung Prasetyo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto berkoordinasi dengan Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM.
"Kami diminta mengejar-ngejar Moeldoko. Kasus-kasus yang sudah dijelaskan Komnas HAM yaitu Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, penghilangan paksa, 13-15 Mei 98, Talangsari, Tanjung Priok, dan tragedi 65 menjadi kewajiban Jaksa Agung untuk menindaklanjuti ke tingkat penyidikan," tandasnya.
Sementara itu, Sandyawan menjelaskan keinginan keluarga sebenarnya sederhana, yakni penuntasan kasus-kasus HAM masa lalu.
"Menindaklanjuti berbagai macam hasil TPF, TGPF, atau penyelidikan Komnas HAM dari penyelidikan ke arah penyidikan. Itu harapan dari keluarga korban. Kami sangat menghargai ikhtiar Presiden untuk mengantar bangsa ini menjadi bangsa rendah hati dan bermartabat berkat pengakuannya," pungkasnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved