5 Saksi Diperiksa dalam Kasus Suap Bupati Mojokerto

M Taufan SP Bustan
31/5/2018 21:15
5 Saksi Diperiksa dalam Kasus Suap Bupati Mojokerto
(MI/RAMDANI)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi untuk tersangka Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Passa dalam perkara suap.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan, kelima saksi tersebut adalah Hafidz Azhari (Project Management Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup), Noerhono (PNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto), Sri Juliana Astutik (Permit Analyst PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk), Mayta Trianti (Permit Officer PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk), dan Anggaza El Widya (Pelaksana Lapangan Pekerjaan Kemlagi dan Ngranggon).

Menurutnya, pada pemeriksaan itu penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait proses pembangunan menara telekomunikasi (tower bersama) di Mojokerto pada 2015.

"Jadi penyidik ingin mendalami saja bagaimana proses pembangunan menara itu," terang Febri kepada seumlah jurnalis di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (31/5).

Sebagaimana diketahui, Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Passa ditangkap terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan atas pembangunan menara telekomunikasi (tower bersama) di Kabupaten Mojokerto 2015.

Dalam kasus itu, KPK menyangka Mustofa menerima suap sebanyak Rp2,7 miliar dalam proyek tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya