Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah resmi menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Pasalnya, pihak kepolisian mempertimbangkan adanya perbedaan keterangan yang disampaikan oleh salah satu Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus ini. Keterangan yang dimaksud disampaikan oleh Wahyu pada saat proses penanganan pelanggaran di Bawaslu pada 16 Mei lalu berbeda dengan keterangan yang disampaikan saat penyidikan di Bareskrim Polri.
"Perbedaan pernyataan ini kami kira sangat drastis 180 derajat. Intinya berdasarkan BAP, KPU menyebut kasus PSI belum memenuhi unsur kampanye di luar jadwal. Inilah yang menjadikan polisi mengambil kesimpulan bahwa kasus ini tidak jadi dilanjutkan ke tahap penuntutan ke kejaksaan," ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
Ia menuturkan saat pemeriksaan anggota KPU Wahyu Setiawan pada 16 Mei 2018, oleh tim di sentra penegakan hukum terpadu menyatakan iklan tersebut masuk pada kampanye di luar jadwal yang ditentukan. Wahyu saat itu berpegang Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019.
Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik adalah pada 24 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019
Menurut Abhan, anggota KPU, Wahyu Setiawan, menyampaikan ke penyidik bahwa KPU belum mengeluarkan penetapan jadwal kampanye dan PKPU yang mengatur tentang kampanye belum disahkan sehingga kegiatan PSI belum dapat dikatakan sebagai kampanye di luar jadwal.
"Keterangan tersebut sangat berbeda saat pemeriksaan di Bawaslu, SP3 kasus ini pu baru kami terima tadi siang dari Bareskrim," tegas Abhan. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved