Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BEBERAPA hari terakhir Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi pembicaraan di publik. Hal tersebut terkait hak yang diperoleh pengurus BPIP mencapai ratusan juta rupiah.
Menanggapi kritikan itu, Ketua BPIP Megawati Soekarnoputri dengan santai menjawab. Menurutnya, pemberitaan yang viral terkait hak tersebut karena ada yang menjadi pusat perhatian media.
"Kenapa viral, ya karena saya menjadi pusat perhatian media. Saya ketawa sendiri aja menanggapi itu," aku Megawati kepada sejumlah jurnalis saat menghadiri Peluncuran Buku dan Peluncuran Perangko Bung Karno di Gedung Filateli, di Jalan Pos Besar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
Terkait hal itu juga, Presiden ke-5 RI itu mengaku Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan permohonan maaf.
"Saya sudah ditanya, Bapak Presiden pun sudah minta maaf. Saya juga menjawab sudah tidak perlu dibesarkan karena saya sering diramaikan di media," jelasnya.
Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menambahkan, terkait pertemuan bersama Jokowi tersebut ia sekaligus menyarankan agar presiden tidak perlu memikirkan hal-hal lain terkait BPIP yang hingga kini masih ramai diberitakan.
Dia menilai kalau apa yang telah diberitakan media selama ini sekaitan BPIP hal yang wajar saja.
"Saya minta Bapak Presiden tenag saja. Jadi saya bilang nggak perlu dimasukkan ke hati," tandas Megawati.
Sebelumnya, publik di media sosial mengkritik gaji penggawal BPIP yang ditetapkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pemimpin, pejabat, dan pegawai BPIP. Perpres itu diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018.
Dan hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018 itu, Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp112.548.000, Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp100.811.000, Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp76.500.000, Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp63.750.000, Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp51.000.000, dan Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp36.500.000. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved