Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Dewan Pengarah Badan Pembinaan Pancasila (BPIP) Mahfud MD mengungkapkan bahwa tidak ada mekanisme penolakan atau pengembalian sebuah gaji yang telah diberikan kepada pejabat lembaga negara. Pasalnya, gaji seseorang akan secara otomatis terkirim ke dalam rekening orang tersebut oleh negara.
Dirinyapun mengatakan bila uang tersebut dianggap kurang layak secara moral maka bentuk pengembalian ke negara bisa diakali melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Hal tersebut diungkaokan Mahfud saat menanggapi komentar politikus Gerindra Riza Patria yang menyarankan agar fungsionaris BPIP menolak atau mengembalikan gajinya ke negara lantaran dinilai terlalu besar. Topik tersebut itu diperbincangkan beberapa hari terakhir setelah Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP diketahui publik.
"Pengembalian gaji, dan itu kan UU, berlaku ke masyarakat di mana mengikat orang. Kalau anda menolak ndak bisa. Masuk dikirim ke rekening anda, kalau ga suka sedekahkan ke negara lewat penerimaan negara bukan pajak," kata Mahfud ditemui di Kantor BPIP, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
Mahfud pun membandingkan tuntutan pengembalian gaji pengurus BPIP dengan hak keuangan anggota dan pimpinan DPR. Menurutnya tidak pernah ada pejabat yang mengembalikan gaji dari negara termasuk para legislator.
Dirinya pun mengklaim kerap memberi sedekah ke negara melalui bank dari pendapatannya setiap bulan. Ia bercerita sempat memberi sedekah ke negara saat masih menjabat sebagai Ketua MK.
"Jadi tidak ada mekanisme kembalikan gaji kecuali kami mengundurkan diri. Tapi kami kan tidak mengundurkan diri. Ini mau membela pancasila, mau melawan radikalisme. Senang mereka kalau kami mengundurkan diri," tambahnya.
Sebelumnya, hak keuangan pimpinan BPIP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018. Dalam beleid itu, Ketua Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mendapatkan hak keuangan Rp112.548.000 per bulan. Sementara, Anggota Dewan Pengarah mendapatkan hak keuangan sebesar Rp100.811.000 per bulan.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved