Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan sikap untuk menolak dimasukkannya pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi dalam revisi Kitab Undang-Undang hukum Pidana (RKUHP).
Sehubungan dengan itu, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan menilai pembahasan RKUHP tidak dilakukan terburu-buru agar hal yang menjadi sorotan elemen masyarakat diperhatian dan didengar oleh Panja.
"Tidak ada hal yang diburu-buru, tetapi menurut saya memang perlu ada semacam komunikasi sekiranya ada masukan masyarakat, apalagi permintaan dari KPK, misalnya terkait UU yang ada di pasal KUHP itu," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/5).
Lebih lanjut kata Taufik, tidak hanya dengan KPK, pihak lain pun mendapat kesempatan yang sama. Pihaknya berharap DPR dan Pemerintah bisa menangkap aspirasi publik.
"Prinsipnya secara pribadi tetap ingin memperkuat KPK. Paling tidak itu jadi suatu langkah agar proses keputusan ini tidak terburu-buru," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai keberatan KPK terhadap RKUHP karena dianggap akan melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi tidak perlu ditanggapi oleh Presiden RI Joko Widodo. Kata Fahri, pandangan KPK tersebut sudah lama dan berkali-kali. Yang penting, Presiden Jokowi memiliki strategi pemberantasan korupsi yang efektif.
"Maka pandangan dan keberatan KPK tidak perlu ditanggapi, karena mereka bukan pembuat UU. KPK itu adalah akibat dari UU, mereka tidak punya hak untuk menolak UU, mereka hanya melaksanakan UU. Titik sampai di situ," kata Fahri.
Menurut Fahri, fungsi KPK sebaiknya meniru sukses pembuatan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab akan membuat munculnya koordinasi dalam penanganan kasus atau isu korupsi.
"Sebaiknya KPK seperti BNPT. Dalam kasus tindak pidana korupsi, di mana kepolisian dan lembaga lainnya sebagai lembaga yang melakukan penindakan dengan dibentuknya unit seperti Densus 88. Maka fungsi itulah yang seharusnya diperkuat di masa datang," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved