Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Musyawarah (Panmus) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memutuskan menunda agenda Sidang Paripurna memilih satu unsur Pimpinan DPD, karena alasan teknis.
"UU MD3 mengamanatkan adanya penambahan satu Wakil Ketua DPD RI, namun tadi setelah Rapat Panmus, pemilihan pimpinan dalam Sidang Paripurna ditunda karena alasan teknis," kata Ketua Panitia Perancang Undang- Undang (PPUU) DPD Gede Pasek Suardika di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan para anggota DPD RI menginginkan agar seorang yang terpilih nantinya bisa langsung bekerja menjalankan tugas sebagai Pimpinan DPD RI.
Namun menurut dia, setelah Panmus menanyakan kepada Kesekjenan DPD RI, dukungan terkait personalia, penganggaran untuk pimpinan baru belum siap sehingga disepakati untuk ditunda hingga masa sidang mendatang.
"Agenda Sidang Paripurna DPD tetap berjalan hanya agenda sidang laporan BPK. Jadi agenda pemilihan Wakil Ketua DPD ditunda, ya kita lihat juga ruangan juga baru disiapin," ujarnya.
Pasek menginginkan agar Pimpinan DPD yang baru tersebut bisa langsung bekerja karena sesuai amanat UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mengamanatkan adanya tambahan tugas bagi DPD yaitu pengawasan dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) serta Rancangan Perda.
Karena itu menurut dia hal teknis bagi Pimpinan DPD baru harus disiapkan secara matang agar tambahan tugas lembaganya tersebut bisa dijalankan dengan baik, bukan asal-asalan.
"Ini hanya aspek teknis saja, aspek yuridis sudah siap seperti UU, Tata Tertib dan bahkan waktu jadwal pemilihan pun sudah siap," katanya.
Pasek mengatakan DPD menargetkan bulan Juni 2018 pemilihan satu Pimpinan DPD dapat dilaksanakan dan semua prosesnya selesai karena kalau terlalu lama ditunda, tidak bagus bagi institusinya.
Sebelumnya, DPD RI akan menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa pada Kamis (31/5), dengan salah satu agenda pemilihan satu pimpinan, hasil amanat UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hasil revisi UU nomor 17 tahun 2014.
Sidang Paripurna tersebut dijadwalkan Pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dalam UU nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), salah satunya mengatur mengenai penambahan satu unsur Pimpinan DPD RI.
Dalam Pasal 260 ayat (1) UU MD3 disebutkan bahwa Pimpinan DPD terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD RI.
Saat ini DPD RI memiliki satu Ketua DPD yaitu Oesman Sapta Odang dan dua Wakil Ketua DPD yaitu Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sehingga kurang satu Wakil Ketua DPD.
Sejak revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 disetujui di Paripurna DPR pada Senin (12/2) lalu menjadi UU Nomor 2 Tahun 2018, proses pemilihan satu unsur Pimpinan DPD RI baru dilaksanakan saat ini.
Sidang Paripurna yang dijadwalkan dimulai Pukul 11.00 WIB, namun hingga saat ini belum dimulai. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved