Yasonna Dilema soal Draf PKPU yang Larang Mantan Koruptor Nyaleg

Nur Aivanni
31/5/2018 12:43
Yasonna Dilema soal Draf PKPU yang Larang Mantan Koruptor Nyaleg
(MI/Pius Erlangga)

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengakui bahwa dirinya berada dalam posisi yang sulit ketika dihadapkan dengan draf rancangan PKPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang di dalamnya mengatur larangan bagi mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Saya diletakan dalam dilema, nanti kan (PKPU) kita undangkan. Kalau kita undangkan berarti kami menyetujui suatu peraturan di bawah UU bertentangan dengan UU," ungkap Yasonna kepada awak media di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, hari ini.

Yasonna tetap berpandangan bahwa draf PKPU tersebut bertentangan dengan UU. Menurutnya, bahaya sekali jika setiap lembaga bisa membuat peraturan yang bertentangan dengan UU. "Ini buat kita jadi persoalan," cetusnya.

Ia pun menyarankan kepada KPU agar tidak membiasakan diri menabrak ketentuan perundang-undangan. "Kalau mereka mau buat UU, ya jadi anggota DPR aja. Itu persoalan buat kita," tambahnya.

Yasonna mengakui bahwa maksud dan tujuan KPU agar caleg-caleg yang dihadirkan adalah sosok yang bersih, hanya saja caranya tidak tepat. Cara yang tepat, menurutnya, KPU lebih baik mengirimkan surat kepada seluruh pimpinan partai politik agar tidak mengajukan caleg yang berstatus mantan koruptor.

Selain itu, lanjut Yasonna, KPU juga bisa mengumumkan siapa aja mantan koruptor yang ikut mencalonkan diri sebagai caleg. "Itu dia (KPU) punya kewenangan, karena teknis. Tapi buat aturan yang menghilangkan hak orang itu kewenangan UU," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya