KPK Sebut Novanto mulai Mencicil Uang Pengganti Korupsi KTP-E

Antara
30/5/2018 21:55
KPK Sebut Novanto mulai Mencicil Uang Pengganti Korupsi KTP-E
( ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

MANTAN Ketua DPR Setya Novanto mulai mencicil uang pengganti terkait terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e).

"Selain uang titipan Rp5 miliar sebelumnya, pihak Setya Novanto sudah mulai mencicil uang pengganti sebesar US$100 ribu," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (30/5).

Febri menyatakan bahwa KPK sudah menyampaikan ke pihak Novanto agar pembayaran dilakukan dalam bentuk dolar AS sesuai dengan amar putusan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Setelah putusan inkrah, pihak Novanto wajib membayar uang pengganti sesuai amar putusan hakim.

Mengacu ke Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika tidak dibayar maka dapat dilakukan penyitaan aset dan dilelang untuk negara.

"KPK tentu akan memperhatikan aturan yang berlaku terkait eksekusi ini, termasuk jika ada yurisprudensi yang tepat," ucap Febri.

Seperti diberitakan, Novanto telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat pada 4 Mei 2018 lalu.

Sebelumnya, baik KPK maupun pihak Novanto tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Novanto dalam perkara korupsi KTP-e.

Dalam perkara korupsi KTP-e, Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti US$7,3 juta (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per US$1 saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya