Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, tengah fokus kepada tiga isu srategis penyelesaian HAM. Salah satunya tentang pelanggaran HAM berat di masa lalu yang hingga kini belum kunjung terselesaikan.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat itu, Komnas HAM telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait seperti halnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dari pertemuan itu ada sejumlah kesepakatan dan mudah-mudahan ada jalan keluarnya.
"Tempo hari sebenarnya sudah mau disepakati penyelesaiannya, namun setelah dilakukan rapat terbatas antara Polri, TNI, Menlu, Menko Pulhukam, dan pihak terkait memutuskan untuk ditunda dulu karena ada kebijakan presiden. Ya, tentunya terkait kebijakan politik saat itu," terangnya saat berkunjung ke Kantor Media Indonesia di bilangan Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (30/5).
Menurut Taufan, tentunya keputusan yang telah dirumuskan oleh pihak terkait dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu itu harus diusulkan terlebih dulu ke presiden.
Seperti halnya, peristiwa 1965. Bahkan peristiwa itu dulu sudah pernah ada Peraturan Presiden (Perpres) yang hampir keluar, namun ditarik kembali karena persoalan politik.
"Sekarang pun kendalanya masih akan sama karena gonjang-ganjing politik. Cuman pasti ada jalan keluar," ujarnya.
Taufan menyebutkan, kalau pelanggaran HAM berat itu tidak selesai, hal tersebut akan jadi beban sejarah. Bukan hanya untuk Komnas HAM tapi untuk bangsa ini.
"Ganti presiden kalau persoalan itu belum selesai pasti akan jadi bahan pertanyaan begitu pun kalau ganti komisioner Komnas HAM, pertanyaan yang sama akan terus ditanya, olehnya menjadi fokus kami yang baru enam bulan menjabat ini untuk menyelesaikannya," ungkapnya.
Taufan mengaku, terkait proses penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia juga banyak ditekan oleh sejumlah pihak termasuk PBB.
"Kemarin waktu ada utusan tinggi PBB yang datang mereka tanyakan juga soal solusinya. Meskipun mereka tidak mengatakan harus begini- begini. Ya, mereka pada prinsipnya bertanya lalu kemudian menawarkan kalau ada yang dibutuhkan dari PBB mereka siap untuk membantu," paparnya.
Taufan menuturkan, Komnas HAM akan tetap bertahan pada pendiriannya, bahwa tugas Komnas HAM hanya melakukan penyelidikan dan apa pun hasilnya sudah diserahkan kepada Jaksa Agung. Sekarang bagi Komnas HAM, lanjutnya, tinggal menunggu otoritas Jaksa Agung dan pemerintah untuk menentukan sikap.
"Kemarin juga waktu ketemu langsung dengan Jaksa Agung, kami katakan, silahkan bapak menentukan sikap. Kalau mau non-yudisial silakan itu kan urusan presiden. Komnas nga akan ikut campur soal itu, tapi tidak juga dalam posisi menolak. Selama ini kan ada yang bilang kalau nanti non Komnas akan nolak, itu tidak benar," katanya.
Taufan menambahkan, Komnas HAM akan menghargai otoritas pemerintah dalam hal ini presiden, kalau menurutnya ada putusan politik yang baik, Komnas HAM sangat menghormati itu, tapi tidak dalam posisi mendukung juga.
"Karena fungsi kami hanya penegakan hukum, olehnya kita dorong yudisial. Saat ini kelihatannya akan ada solusi yang dipilih. Tapi tim kita masih terus berunding, besok lagi masih akan berunding karena akan ke lebih teknis. Yang pasti pelanggaran HAM berat itu akan diselesaikan. Itu fokus kami ke depan yang harus tercapai," pungkasnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved