Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyimpulkan bersama Badan Narkotika Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta sejumlah pihak terkait bahwa pencantuman beberapa kejahatan serius dan luar biasa di RUU KUHP sebaiknya dilakukan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, penyimpulan tersebut diputuskan setelah dilakukan diskusi bersama pada Senin 28 Mei 2018 lalu di Hotel Royal Kuningan, Jakarta.
"Kami mendukung Indonesia memiliki sebuah aturan pidana yang menjadi produk sendiri dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum,” terangnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (30/5).
Pun demikian, lanjut Febri, semua pihak termasuk KPK harus sangat berhati-hati.
"Ya, jangan sampai program-program regulasi seperti ini ditumpangi kepentingan untuk melemahkan pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya," tegasnya.
Terkait kesimpulan itu pun, KPK sudah mengirimkan surat pada presiden agar pasal-pasal Tipikor dikeluarkan dari KUHP tersebut,
"Saya kira masyarakat Indonesia sebagai korban dari kejahatan korupsi ini akan mendukung jika presiden berupaya melawan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi," ujar Febri.
Selain itu, sekaligus diharapkan presiden juga memimpin penguatan pembetantasan korupsi yang salah satu caranya adalah membuat aturan yang lebih keras pada koruptor, melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini.
"Belajar dari negara-negara dengan IPK yang tinggi, pemberantasan korupsi perlu dilakukan secara konsisten dan membutuhkan komitmen yang kuat dari pemimpin politik. Dan sinyal pemberantasan korupsi tidak bisa disampaikan dalam keraguan," pungkas Febri. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved