Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KPU akan mengirimkan rancangan peraturan KPU (PKPU) yang mengatur larangan eks napi korupsi jadi calon legislatif ke Kemenkum dan HAM besok. Draf PKPU sudah final.
"Sudah dirapikan dan artinya kita sudah final bahwa kita akan memasukkan norma itu dalam PKPU," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan seusai diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Dengan masuknya PKPU itu ke Kemenkum HAM, diyakini akan ada partai politik yang bakal mengajukan gugatan. Wahyu pun siap menghadapi gugatan terkait dengan PKPU ini. Aturan tersebut, lanjutnya, bisa diuji untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita lebih memilih silakan aturan KPU dianggap pihak tertentu tidak memuaskan. Ada mekanisme hukum untuk menguji peraturan KPU melalui MA, tetapi tolong beri kesempatan kepada KPU untuk membuat peraturan KPU yang berkualitas dan progresif dan pro reformasi," kata Wahyu.
KPU mengusulkan larangan mantan narapidana korupsi itu masuk Peraturan KPU Pasal 8 tentang Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Akan tetapi, usulan ini tak disetujui Komisi II DPR yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017," demikian bunyi kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (22/5).
Siap hadapi
Meski begitu, KPU tetap kukuh akan menerapkan aturan larangan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif 2019. KPU menyatakan siap menghadapinya bila adanya pihak yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
"Ya KPU harus hadapi. KPU harus jelaskan bahwa apa yang dibuat KPU bukan tidak berdasar," ujar Ketua KPU, Arif Budiman, Kamis (24/5).
Arief mengatakan, dalam pilkada dan pilpres, telah diatur soal tindak pidana korupsi. Namun, aturan itu tidak terdapat dalam pemilihan legislatif sehingga KPU membuat aturan tersebut.
"Anda lihat dalam pemilihan kepala daerah diatur orang harus lapor harta kekayan dalam pemilu presiden, diatur calon presiden harus lapor harta kekayaan, bahkan untuk calon presiden itu tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi," kata Arief.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto menilai seharusnya KPU mampu membuat aturan sendiri tentang segala hal yang menjadi kewenangan mereka. Hal itu sejalan dengan bunyi pasal 22E UUD 1945 yang menetapkan KPU sebagai lembaga nasional yang tetap dan mandiri.
"Dari kemandirian itu harusnya KPU bisa menetapkan aturan sendiri tanpa harus konsultasi," kata Satya.
Satya mencontohkan institusi-institusi lain pemerintah yang bersifat mandiri, yakni Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung yang telah membuat puluhan hingga ratusan aturan mengenai teknis kerja masing-masing tanpa harus berkonsultasi dengan DPR.
Mantan staf ahli Kementerian Dalam Negeri era mantan Mendagri Mardiyanto itu juga mendukung penuh KPU untuk membuat aturan yang melarang eks napi kasus korupsi bisa mencalonkan diri kembali pada Pileg 2019.
"KPU saya rasa harus didukung karena niat ini sangat baik untuk melakukan penyaringan sejak awal demi mewujudkan clean and good governance.''
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved