Pencegahan Korupsi Lebih Terstruktur

(Nur/P-1)
27/5/2018 12:30
Pencegahan Korupsi Lebih Terstruktur
(MI/ROMMY PUJIANTO )

PEMERINTAH telah merampungkan pembahasan revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Perpres tersebut tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan perpres itu akan membantu dan mengawal jalannya pemerintahan.

Dengan perpres tersebut pemerintah bisa mencegah tindak pidana korupsi dengan lebih terstruktur. "Pencegahan korupsi lebih terstruktur," katanya.

Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi fokus perpres itu. Pertama, fokus pada keuangan negara, mulai penganggaran, pengadaan, penerimaan negara, pajak, dan bea cukai, sampai pengeluaran.

Kedua, fokus pada perizinan. Pahala mengatakan perizinan di sini akan lebih mencakup banyak sektor, seperti izin tambang dan usaha migas. Ketiga, fokus pada penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Sementara itu, alasan fokus di tiga bidang tersebut ialah ketiganya dapat menyumbang skor bagi peningkatan Corruption Perceptions Index (Indeks Persepsi Korupsi).

"Perpres ini fokus pada perbaikan. CPI. Jadi, bedanya sama yang dulu, perpres sekarang ini sangat fokus.''

Pahala mengatakan struktur di dalam perpres pun berubah dari sebelumnya. Dalam perpres yang telah direvisi tersebut, ada yang disebut dengan tim nasional yang terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menpan-Rebiro, Bappenas, Kepala Staf Presiden, dan Ketua KPK. Tim nasional tersebut dipimpin KPK dan Bappenas.

"Mereka tugasnya melapor ke Presiden setiap enam bulan untuk kemajuan strategi ini," imbuhnya.

Selain itu, terdapat Sekretariat Nasional yang berada di bawah Kedeputian Pencegahan KPK.

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan perpres tersebut sudah berada di meja Presiden. Ia pun berharap Presiden Joko Widodo dapat segera menandatangani perpres itu.

Perpres tersebut sudah dibahas dengan KPK, Kemenpan-Rebiro, KSP, Kemendagri, dan Bappenas.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya