KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada mafia yang menikmati kebijakan impor dan gula rafinasi (mentah atau kristal putih). Lembaga antirasywah pun mendesak pemerintah segera memperbaiki kebijakan tata niaga impor gula.
"KPK menemukan pada 2014 adanya pelemahan pada kebijakan tata niaga impor gula. Juga kelemahan pengawasan peredaran gula rafinasi yang berpotensi menciptakan rent-seeking melalui pembocoran gula rafinasi ke pasar tradisional," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan hal itu, setelah KPK secara resmi menyampaikan hasil studi terkait gula di hadapan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil dan Menteri Perindustrian Saleh Husin.
Pertemuan tersebut berlangsung selama 3 jam di Gedung KPK.
Menurut dia, KPK juga menyoroti penambahan APBN-P 2015 untuk Kementerian Pertanian Rp16,9 triliun dan DAK sebesar Rp4 triliun terkait pemfokusan ulang swasembada pangan lima komoditas pangan strategis yang di dalamnya ada komoditas gula.
"Besarnya anggaran ini bila tidak dikelola dengan baik, berpotensi merugikan keuangan negara, baik dari aspek keuangan maupun nonkeuangan," ungkapnya seraya mengatakan KPK sejak 2004-2015 menerima aduan masyarakat terkait dengan komoditas gula.
Sofyan mengutarakan rekomendasi perbaikan tata kelola dan sistem impor gula rafinasi akan dikaji lagi bersama kementerian terkait, sehingga bisa mengeluarkan kebijakan yang meminima-lisasi dan mencegah tindak pidana korupsi.
"Kajian KPK akan kita ikuti dan tentunya akan dibuat rumusan kebijakan yang lebih baik lagi, sehingga bisa mencegah oknum memanfaatkan kebijakan gula. Hal itu saya apresiasi, KPK terus memberikan saran yang baik," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Arum Sabil kepada wartawan menyatakan ada indikasi fee dari penerima izin ke pemberi izin impor gula sebesar Rp1.000 per kilogram.
Dengan kuota impor mencapai 3,5 juta ton per tahun, pemberi izin diduga menerima uang sebesar Rp3,5 triliun.