Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ADVOKAT Fredrich Yunadi sempat meminta pekerjaan ke penyidik KPK saat masih menjadi pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik (KTP-E).
"Beliau (Fredrich) mengatakan sambil bercanda 'Pak Damanik cobalah bagi-bagi pekerjaan di sana, kan ada OTT (operasi tangkap tangan), biar kantor kami bisa hidup," kata penyidik KPK Ambarita Damanik di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Damanik menjadi saksi untuk terdakwa dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang didakwa bekerja sama dengan advokat Fredrich Yunadi untuk menghindarkan mantan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-E.
"Saya bilang 'Bagaimana kita bisa bagi-bagi pekerjaan kita saja baru kenal'," tambah Damanik.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada Kamis (24/5), Fredrich mengaku memiliki nomor Ambarita Damanik.
"Ya, waktu itu saya minta, sambil saya katakan, siapa tahu ada kasus kan bisa bagi-bagi," kata Fredrich pada Kamis (24/5).
Fredrich dalam sidang tersebut memang tanpa sungkan mengaku kerap memberikan komisi kepada orang yang memberikannya kasus untuk dibela.
Ia pun berkenalan dengan Setya Novanto melalui fungsionaris Partai Golkar Karan Sukarno Walia.
"Kalau dia (Karan) bawa kasus, saya akan berikan bonus, teman-teman jaksa yang kasih kasus ke saya, saya kasih bonus, hakim ada bonus, kok," ungkap Fredrich.
Meski sudah menjadi pengacara Setya Novanto berkat Karan, Fredrich mengaku belum memberikan uang kepada Karan.
"Karena saya belum terima uang, ya angin yang saya kasih," tambah Fredrich.
Junjung etika
Ahli medikolegal Universitas Indonesia (UI) dokter Budi Sampurna menyebut seorang dokter dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan profesinya. Namun demikian, seorang dokter harus tetap memegang etika profesi kedokteran.
Budi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan kasus korupsi KTP-E dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.
Dia mengatakan profesi dokter sebetulnya memiliki imunitas. Namun, imunitas tak berlaku jika seorang dokter bertindak di luar standar profesi kedokteran.
"Kalau dia melanggar etik, setidaknya dia melanggar disiplin," ungkap Budi.
Meski profesi dokter dilindungi undang-undang, dokter yang melakukan tindak pidana harus tetap dihukum. Hal itu tetap berlaku ketika seorang dokter menangani pasien.
"Kalau melanggar hukum tetap akan dipidana, tapi sepanjang sesuai peraturan yang berlaku dalam profesinya, dia (dokter) tidak boleh disalahkan," jelasnya.
Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebelumnya didakwa melakukan tindakan merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP-E yang menjerat politikus Golkar Setya Novanto.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved