LANGKAH hukum yang ditempuh Aburizal Bakrie dalam menyikapi polemik kepengurusan Partai Golkar justru dinilai oleh sebagian pengurus DPD yang menginginkan rekonsiliasi tidak simpatik dan mereka akan rasional mengalihkan dukungan. Jika melihat kondisi psikologis politik kader Golkar (DPD I dan II) saat ini, banyak yang menginginkan Golkar bersatu.
Menurut pengamat politik dari lembaga Populi Center Nico Harjanto, langkah Aburizal terkesan sekali kian memperlebar jurang antara dua kepengurusan untuk mencapai islah.
Di sisi lain, pengurus Golkar yang rasional bergabung ke kubu Agung Laksono yang direstui pemerintah untuk kepentingan menghadapi pilkada serentak pada Desember mendatang.
''Dengan bergabung ke kepengurusan partai yang diakui pemerintah, peluang DPD I dan II ikut pilkada dapat terjaga. Kalau kepengurusan Agung sudah diakui pemerintah, secara politik akan sangat kuat.''
Nico menambahkan, dengan legalitas sementara saat ini, kubu Agung Laksono lebih baik ketimbang kubu Aburizal Bakrie yang mengubah gugatan, sehingga semakin banyak politikus Golkar merapat ke pihak Agung.
Adanya eksodus besar-besaran kubu Aburizal ke Agung memang terlihat dalam beberapa hari terakhir ini. Menurut Ketua DPP Golkar Bidang Hukum Lawrence Siburian, kader Golkar dari kubu Aburizal dan pindah ke kepengurusan kubu Agung Laksono sudah terkonfirmasi.
Ia menyebutkan beberapa nama yang menolak dimasukkan ke kepengurusan Agung, antara lain Tantowi Yahya. ''Begitu juga dengan Nurul Arifin dan Hajrianto Tohari. Ada juga yang bilang terima kasih dan tidak usah dulu. Yang lain sih sudah oke,'' jelasnya.
Kemarin, DPD I Sulawesi Utara mengakui Agung Laksono sebagai ketua umum. Lawrence menyebutkan 15 dari 34 DPD I menyatakan dukungannya kepada Agung. Lalu, sebagian besar dari sekitar 400 DPD II juga mendukung Agung. "Kalau ada yang die hard kepada Aburizal, ya kita tidak bisa memaksa," pungkasnya.
Perombakan fraksi Langkah konsolidasi yang dilakukan Agung Laksono juga sudah mengarah ke susunan fraksi Golkar di DPR. Menurut pengamat politik LIPI Ikrar Nusa Bhakti, setelah Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat keputusan kepengurusan baru yang diserahkan oleh kubu Agung Laksono, kemarin, artinya dengan begitu berhak pula mereka melakukan perombakan fraksi Partai Golkar di DPR RI.
''Ketika sudah legal, suka atau tidak suka memang berhak merombak fraksi partainya di parlemen, sebab fraksi harus menjadi tangan kanan dari DPP Partai Golkar,'' jelasnya.
Saat ditanya peta politik di parlemen setelah perombakan fraksi partai Golkar dilakukan, Ikrar memperkirakan KMP akan semakin meredup.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan rencana Agung mengganti susunan kepengurusan fraksi akan sulit.
''Enggak bisa (diakomodasi). Ini soal surat siapa yang sah. DPR tak bisa mengesahkan berdasarkan surat yang digugat. DPR hanya mungkin memproses surat yang tidak ada gugatannya karena sudah berkekuatan hukum tetap,'' jelasnya.(Nur/LN/P-2)