Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-UNDANG Antiterorisme mengatur hukuman bagi teroris yang melibatkan anak-anak. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Antiterorisme, Muhammad Syafii, menjelaskan pelibatan anak-anak diatur dalam Pasal 16 A.
"Setiap orang sengaja menggerakkan orang lain melalukan tindak pidana terorisme, melakukan permufakatan jahat untuk membantu tindak pidana terorisme, dan melibatkan anak ancaman pidananya ditambahkan 1/3," jelas Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (25/5).
Anggota Pansus Revisi UU Antiterorisme dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, menjelaskan, Pasal 16A bukan sengaja dimunculkan setelah Surabaya diserang teror. Menurut Dave, pelibatan anak-anak marak terjadi.
"Kita berkaca kepada aksi-aksi terorisme di dunia internasional yang banyak melibatkan anak-anak. Awalnya kita pikir mungkin ini bisa terjadi di Indonesia dan nyatanya terjadi juga kan. Itu semangat pansus dari munculnya Pasal 16A itu," jelas Dave.
Pasal 16 A berbunyi :
Setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3.
Aksi terorisme melibatkan anak-anak terjadi di Surabaya, Minggu, 13 Mei 2018. Serangan di tiga gereja dilakukan satu keluarga. Sang ayah Dita Upriyanto merupakan pengemudi mobil yang meledakkan diri di Gereja Pantekosta, Jalan Arjuno. Sebelum meledakkan diri, Dita sempat menurunkan istrinya Puji Kuswati dan dua anaknya FS, 12, dan VR, 9.
Puji dan dua anak perempuan itu meledakkan diri di GKI Diponegoro. Sedangkan dua anak lelaki Dita, Yusuf Fadil, 18, dan FH, 16, berangkat menggunakan sepeda motor ke Gereja Santa Maria Tak Bercela. Mereka meledakkan diri menggunakan bom yang diletakkan di pinggang.
Pada malam hari, ledakan juga pecah di dua titik di Sidoarjo, Jawa Timur. Esok paginya, teroris menyerang Mapolresta Surabaya. (Medcom/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved