Pemerintah Segera Susun Perpres Pelibatan TNI

Astri Novaria
25/5/2018 14:06
Pemerintah Segera Susun Perpres Pelibatan TNI
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

REVISI Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Jumat (25/5) hari ini. Menanggapi hal ini Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta kepada pemerintah untuk melaksanakan amanat dari RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme seperti Peraturan Presiden (Perpres) agar segera ditetapkan setelah RUU tersebut disahkan.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung pelaksanaan RUU tersebut yang akan dilaksanakan oleh pemerintah setelah diundangkan.

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia, kita telah memiliki UU yang baru tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan penambahan hal-hal baru seperti bab pengawasan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan dan soal peran TNI," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Gedung DPR RI, Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah selanjutnya akan menyusun Perpres untuk mengatur pelibatan TNI dalam menangani terorisme. Yasonna mengatakan penyusunan Perpres pelibatan TNI nantinya akan melibatkan sejumlah lembaga, yakni TNI, Kepolisian, BIN dan BNPT. Ia melanjutkan, pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme harus disusun dengan baik karena merupakan operasi militer selain perang.

"Kami akan menyusun Perpres tentang pelibatan TNI. Nanti akan kita rumuskan dengan baik. Karena itu ada gradasinya. Melibatkan TNI tidak dalam perang tentu adalah keputusan politik presiden bagaimana itu dilakukan," tandasnya.

Yasonna mengatakan penyusunan Perpres murni kewenangan pemerintah sehingga tidak harus dikonsultasikan dengan DPR. Perpres tersebut menurutnya akan dirampungkan sesegera mungkin.

"Kan pembuatan Perpres harus Presiden dan tidak perlu persetujuan DPR. Tetapi kalau secara etik nanti kita berdiskusi dengan seluruh stakeholder, ya tidak apa-apa," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya