DPR Sahkan Revisi UU Terorisme

Micom
25/5/2018 11:29
DPR Sahkan Revisi UU Terorisme
(Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafii -- MI/Susanto)

DPR RI akhirnya menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme disahkan menjadi undang-undang melalui sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini.

"Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme dapt disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?" tanya Agus diikuti kata sepakat seluruh anggota dewan yang hadir.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Antiterorisme yang digelar sehari sebelumnya akhirnya menyepakati poin definisi terorisme yaitu rumusan alternatif kedua yang menyertakan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafii melaporkan hasil pembahasan RUU. Syafii menjelaskan hal-hal baru yang dimuat dalam RUU Antiterorisme. "Mengatur kriminalisasi baru yang sebelumnya bukan tindak pidana terorisme," sebut Syafii.

Kriminalisasi baru yang dimaksud Syafii ialah mengatur soal jenis bahan peledak, dapat memproses orang yang mengikuti pelatihan militer atau paramiliter atau latihan lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya