Pemerintah dan DPR Sepakati Pasal Pelibatan TNI

Whisnu Mardiansyah
24/5/2018 17:35
Pemerintah dan DPR Sepakati Pasal Pelibatan TNI
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KEPALA Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Enny Nurbaningsih menegaskan pasal pelibatan TNI di revisi Undang-Undang Antiterorisme final. Pemerintah dan DPR mencapai kata sepakat.

"Pelibatan TNI tetap seperti Pasal 43 C. Jadi kami tidak mengubah pasal itu. Itu sudah disepakati semua," kata Enny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

Pasal 43 C dalam draf revisi UU Antiterorisme berbunyi:

1. Kebijakan dan strategi nasional penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,  Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai  dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan  penanggulangan terorisme.

2. Peran Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berfungsi memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Enny mengatakan pelibatan TNI dalam penanganan teror tinggal menunggu dikeluarkanya Peraturan Presiden (Perpres). Mekanisme TNI di lapangan akan disusun dalam aturan tersebut.

"Sedang dalam proses awal men-drafting dari teman-teman yang ada di Kementerian Pertahanan, termasuk dari TNI," ujar Enny.

Pelibatan TNI, terang Enny, merupakan bagian operasi militer selain perak (OMSP). Penanganan teror jelas berbeda, sesuai skala ancaman yang menunjukkan kapan TNI bisa dilibatkan.

"Di situ lah (Perpres) akan dilihat bisa jadi dari sisi leveling-nya, bisa dari sisi tingkat ancamannya, lokasinya, kewilayahan, dan seterusnya," ujar dia. (Medcom/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya