Definisi Terorisme Dibawa ke Raker dengan Menkumham

Antara
23/5/2018 16:23
Definisi Terorisme Dibawa ke Raker dengan Menkumham
(Ilustrasi)

RAPAT tim perumus RUU Tindak Pidana Terorisme dengan pemerintah akhirnya memutuskan dua rumusan alternatif soal definisi terorisme akan dibawa dalam rapat kerja antara Panja DPR dengan Menteri Hukum dan HAM pada Kamis (24/5).

"Jadi kita sepakati dua alternatif (definisi terorisme) kita bawa ke rapat kerja dengan menteri hukum dan HAM,"  kata pimpinan sidang rapat Panja Tim perumus RUU Tindak Pidana Terorisme Supiadin Aries Saputra di Senayan Jakarta, Rabu.

Rapat tim perumus dengan pihak pemerintah membicarakan soal definisi terorisme yang berjalan alot. Sebelumnya pemerintah telah mengajukan rumusan soal definisi terorisme tersebut. Namun akhirnya berkembang atas usulan partai-partai sehingga muncul dua alternatif definisi terorisme.

Alternatif I berbunyi ---Terorisme adalah tindak pidana yang menggunakan kekerasan atau  ancaman kekerasan yang menimbulkan teror atau rasa takut yang meluas, yang dapat menimbulkan korban massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Sementara alternatif II rumusannya sama alternatif I hanya dengan tambahan frasa............---- dengan motif idiologi, politik dan gangguan keamanan---.

Wakil pemerintah kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa awalnya pemerintah mengusulkan alternatif I namun dengan perkembangan tim perumus muncullah alternatif II.

"Kami pemerintah menginginkan kedua alternatif itu dibawa ke rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM," kata Enny.

Atas perdebatan tersebut Tim perumus akhirnya memutuskan kedua alternatif definisi terorisme tersebut untuk dibawa ke rapat kerja dengan Menkum dan HAM.

"Jadi sepakat kita bawa ke rapat kerja dengan Menkumdan HAM. Jadi dua alternatif ini kita lanjut bawa ke tim sinkronisasi sore ini setelah skorsing," kata pimpinan sidang Supiadin.

Revisi RUU Tindak pidana terorisme ditargetkan akan disetujui pada rapat paripurna DPR RI Jumat (25/5). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya