Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyebutkan kinerja instansi pemerintah menunjukkan peningkatan dalam kurun waktu terakhir.
Asman Abnur di Istana Negara Jakarta, Rabu, menyebutkan peningkatan kinerja instansi pemerintah itulah yang menjadi pertimbangan pemerintah menaikkan THR dan gaji ke 13 pada 2018 ini.
Presiden Jokowi pada Rabu ini mengumunkan telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada ASN, Anggota TNI/Polri dan pensiunan.
Ia menyebutkan belum ada nomor PP itu meskipun Presiden Jokowi sudah menandatangani PP itu. Ia menyebutkan kenaikan THR dan gaji ke 13 merupakan penghargaan kepada ASN dan TNI/Polri yang meningkat kinerjanya.
"Karena laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) itu naik signifikan luar biasa. Jadi berarti sekarang program dan kegiatan sudah nyambung. Jadi manfaat dari sebuah anggaran sudah bisa dirasakan sekarang," katanya.
Ia berharap hal itu menjadi tantangan ASN untuk membuktikan bahwa kinerja ini betul-betul identik dengan ASN. "Nah kalau ini terjadi akan ada perubahan yang signifikan," katanya.
Ketika ditanya kenaikan itu bersifat politis, Asman mengatakan dirinya melihat dari sisi kinerja. "Kalau yang membelok-belok kan ya terserah. Yang penting tidak ada hubungan sama sekali. Kita mengacu pada kinerja ASN," katanya.
Mengenai pensiunan yang juga mendapat THR, ia menyebutkan jumlah pensiunan saat ini sekitar dua juta orang. "Pensiunan itu bayangkan dari eselon I begitu pensiun, pendapatannya cuma berapa. Ini bentuk apresiasi lah," katanya.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebutkan anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13 2018 ini adalah sebesar Rp35,76 triliun. Jumlah itu meningkat 68,9 persen karena tahun 2017 pensiunan tidak mendapat THR. Ia merinci anggaran THR untuk gaji sebesar Rp5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp 6,85 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun. Tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun dan pensiun ke-13 sebesar Rp6,85 triliun. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved