Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM pemantau kasus teror Novel Baswedan bentukan Komnas HAM hingga kini belum bisa menyampaikan hasil yang signifikan setelah kurun 3 bulan melakukan penyelidikan untuk mengungkap apa hambatan sehingga kasus penyidik senior KPK itu belum bisa diselesaikan.
Ketua tim pemantau Sandrayati Moniaga mengaku, selama 3 bulan berjalan tim bentukan Komnas HAM telah melakukan pelbagai upaya. Di antaranya, melakukan pengambilan keterangan kepada Novel Baswedan, penasehat hukum, saksi utama, saksi yang mendukung, melakukan cek lokasi kejadian, dan bertemu dengan pimpinan KPK, tim KPK, serta tim penyidik dari Polda Metro Jaya.
"Kami juga menerima informasi dan data dari tetangga Novel Baswedan dan mengumpulkan data dari TKP," terangnya kepada sejumlah Jurnalis di kantor Komnas HAM Menteng, Jakarta, Rabu (23/5).
Selain itu, lanjut Sandrayati, tim juga telah melakukan pengelolaan data, informasi, merangkai peristiwa dari pelbagai sumber, dan melakukan pendalaman serta pengkajian dengan ahli.
"Makanya sampai dengan saat ini kami sedang menyusun laporan akhir, khususnya penyusunan fakta dan kerangka teori hukum dan HAM," jelasnya.
Sandrayati tidak menampik bahwa dari 3 bulan tim ini mulai bekerja belum dapat memberikan hasil yang signifikan, alasannya karena Komnas HAM masih menunggu hasil klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut soal temuan yang telah dikumpulkan di lapangan.
"Jadi memang kami belum bisa menyampaikan apa hasilnya, yang pasti tim Komnas HAM masih terus berjalan," ungkapnya.
Sandrayati menambahkan, tim bentukan Komnas HAM pada kasus teror Novel Baswedan bukan untuk mencari siapa pelaku, namun mencari apa hambatan sehingga kasus ini belum juga selesai.
"Hambatannya apa sehingga lebih dari 1 tahun belum selesai, olehnya ini yang akan kami cari tahu untuk kemudian memberikan solusi kepada penegak hukum sehingga bisa menyelesaikan kasus ini," tandasnya.
Peristiwa teror dengan bentuk penyiraman air keras kepada Novel Baswedan telah menyita banyak perhatian publik di Indonesia. Namun sudah lebih dari 1 tahun tim penyidik Polri belum juga menemukan siapa pelaku dibalik kasus itu.
Olehnya, atas peristiwa tersebut Komnas HAM dalam sidang paripurna Februari 2018 sebagaimana disahkan dalam putusan sidang paripurna nomor 02/SP/II/2018 tanggal 6-7 Februari 2018 memutuskan untuk membentuk tim pemantau kasus Novel Baswedan.
Dalam tim tersebut terdiri dari Anggota Komnas HAM dan sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved