Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi asal 227 dan 229 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Martinus Butarbutar dan Risof Mario. Hal tersebut didasari atas tidak adanya legal standing dari pemohon dikarenakan para pemohon bukanlah anggota DPD, melainkan perseorangan warga negara yang karenanya tidak termasuk dalam subjek hukum pemilik/pemegang hak konstitusional yang dirugikan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 22D UUD 1945 bahwa Dewan Perwakilan Daerah tidak memiliki wewenang apapun dalam proses pengajuan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, para Pemohon dalam perkara a quo bukan anggota DPD, melainkan perseorangan warga negara, yang karenanya bukan subjek hukum pemilik/pemegang hak konstitusional," ujar Hakim Konstitusi I Gede Dewa Gede Palguna dalam persidangan.
Hal lainnya yang menjadi pertimbangan hakim konstitusi adalah para pemohon tidaklah merupakan pihak yang dirugikan dengan berlakunya Pasal 227 dan Pasal 229 UU Pemilu karena norma Pasal 227 UU Pemilu adalah merupakan persyaratan yang harus dipenuhi bakal pasangan calon, yaitu bakal pasangan presiden dan wakil presiden.
"Melihat substansi norma dalam kedua pasal a quo, menjadi terang bahwa para Pemohon tidak mampu membuktikan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945 dan hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon," ujarnya.
Menanggapi hasil putusan tersebut Martinus Butarbutar selaku pemohon menganggap putusan ini menggambarkan pandangan mahkamah konstitusi yang melihat kedudukan rakyat dalam pengertian formal saja. Pasalnya, menurutnya setiap warga diberikan hak konstitusi untuk mepersoalkan UU Pemilu ini dan tidak perlu berkedudukan sebagai anggota DPD.
"Putusan harus kita hormati, tapi melalui putusan ini saya melihat pengertian rakyat menurut mahkamah itu adalah rakyat formal, jadi kita yang bukan apa-apa ini bukan rakyat. Apakah harus jadi anggota DPD dulu baru bisa meminta DPD dilibatkan dalam penentuan seorang calon Presiden dan Wakil Presiden," ungkapnya.
Sebelumnya, para pemohon yakni Martinus Butarbutar dan Risof Mario mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 227 dan Pasal 229 UU Pemilu yang dianggap merugikan hak-hak konstitusional pemohon karena tidak menyertakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam penentuan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Wapres).
Dalam perkara dengan nomor 33/PUU-XVI/2018 ini pemohon, DPD adalah utusan daerah yang diakui secara konstitusi, dan mewakili seluruh rakyat di daerah tersebut. Pemohon berpendapat bahwa jika UU Pemilu hanya memberikan syarat sebagaimana tertuang dalam Pasal 169, Pasal 227, dan Pasal 229 UU Pemilu, siapa pun bisa menjadi presiden bukan berdasarkan kedaulatan rakyat, melainkan berdasarkan kedaulatan partai politik. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved