USULAN Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang akan menghidupkan kembali pos Wakil Panglima TNI dinilai oleh Komisi I DPR RI tidak efektif dan berpotensi tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di organisasi TNI. Usulan reorganisasi yang sudah disampaikan langsung oleh Moeldoko kepada Presiden Joko Widodo dalam kesempatan rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Selasa (17/3) tersebut juga dinilai tidak tepat. Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq, kemarin, mengatakan posisi Wakil Panglima TNI mubazir dan berpotensi tumpang tindih tupoksi. Dia mengatakan kekhawatiran tumpang tindih tupoksi tersebut akan berdampak pada organisasi TNI nantinya tidak bisa berjalan efektif dan efisien.
Menurut Mahfudz, apabila mengikuti kebijakan penghapusan pos Wakil Menteri Pertahanan, seharusnya tidak ada usulan posisi Wakil Panglima TNI. "Karena secara operasional, Panglima TNI sudah dibantu beberapa asisten dan untuk angkatan, panglima juga mengoordinasi kepala staf," ujarnya. Hal senada dikemukakan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais, kemarin. "Apakah itu terkait dengan kebutuhan lapangan soal ancaman dalam negeri dan luar negeri atau ada konteks lainnya sehingga harus memunculkan jabatan baru? Jangan sampai ada spekulasi publik bahwa Presiden belum selesai 'bagi-bagi' kekuasaan pascapilpres. TNI harus profesional," ujar Hanafi.
Menurut dia, alasan untuk menggantikan Panglima saat bertugas ke luar negeri, tidak tepat. "Saya tidak menemukan relevansinya." Pendapat pimpinan Komisi I DPR ini berbeda dengan Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi yang mengatakan posisi Wakil Panglima TNI dibutuhkan karena sesuai dengan penguatan organisasi dan ambisi Indonesia sebagai negara poros maritim dunia (Media Indonesia, 18/3). Seperti diketahui, penghapusan pos Wakil Panglima TNI dilakukan pada saat pemerintahan Gus Dur.