Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme telah Diatur

M Taufan SP Bustan
22/5/2018 20:55
Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme telah Diatur
(ist)

PELIBATAN pasukan TNI dalam pemberantasan terorisme di Indonesia tidak perlu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, pelibatan sejatinya telah diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.

“Di situ kan sudah tegas diatur, jadi tidak perlu dimasukkan lagi,” terangnya saat menjadi pemateri dalam seminar 'Pengesahan Revisi UU Antiteror' di Pullman Hotel Jakarta, Selasa (22/5).

Al Araf menjelaskan, dalam Pasal 7 Ayat 2 UU No 34/2004 disebutkan, tugas pokok TNI dalam operasi non militer di antaranya mengatasi aksi terorisme.

Sedangkan Ayat 3 menyatakan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Ia menyebutkan, mengacu pada pasal itu sebenarnya presiden sudah memiliki otoritas dan landasan hukum yang jelas untuk dapat melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sepanjang ada keputusan politik negara.

“Oleh karena itu keinginan presiden untuk melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sebenarnya sudah bisa dilakukan,” ungkap Al Araf.

Pelibatan itu pun, tambahnya, tanpa harus mengatur dalam revisi UU Antiterorisme karena sudah ada dan sangat jelas dasar hukumnya dalam UU TNI.

“Ini kan tinggal diinstruksikan saja,” imbuh Al Araf.

Sementara itu, Dirjen Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan, Mayjen TNI Muhammad Nakir, mengatakan, pelibatan TNI dalam serangkaian operasi ketahanan keamanan nasional sudah dilakukan.

Terlebih, lanjutnya, TNI memiliki cukup lengkap satuan yang berkemampuan antiteror dan hal itu sudah teruji sangat lama. “Mereka adalah Satuan B-90 Bravo Korps Pasukan Khas TNI AU, Detasemen Jalamangkara Korps Marinir TNI AL dan Komando Pasukan Katak TNI AL, serta Satuan 81 Komando Pasukan Khas TNI AD. Belum lama ditambah dengan Komando Pasukan Khusus Gabungan (Koopssusgab),” ungkapnya.

Nakir mengaku, pengesahan revisi UU Antiterorisme memang juga harus disegera diselesaikan. Pun demikian untuk mempermudah proses penanganan terhadap pelaku teror yang telah tersebar hampir di seluruh wilayah NKRI.

“Informasinya besok (hari ini), kita tinggal menunggu saja,” sebutnya.

Nakir menambahkan, persoalan pemberantasan terorisme di Tanah Air sejatinya tidak hanya tugas aparat penegak hukum semata, namun seluruh elemen yang ada di negara ini juga harus bersama-sama turut membasmi.

“Semua harus terlibat sehingga diharapkan pemberantasan itu tidak hanya terjadi pada pelakunya seperti, pengantin (pelaku bom bunuh diri) atau anak buahnya, namun harus selesai secara keseluruan mulai dari anak buah hingga bos-bosnya,” tandas Nakir. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya