Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang pengembalian hasil suap yang diterima puluhan tersangka anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019. Uang yang diterima dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan diterima KPK itu berjumlah Rp3,7 miliar.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan, jumlah uang pengembalian itu setelah dikumpulkan sejak proses penyidikan terhadap 38 tersangka dimulai.
“Jadi totalnya ada Rp3,7 miliar,” terangnya kepada sejumlah Jurnalis di Jakarta, Selasa (22/5).
Menurutnya, sampai saat ini uang itu baru dikembalikan oleh 30 anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka. Jumlahnya, lanjut Febri, masih akan terus bertambah mengingat masih tersisa delapan orang tersangka yang belum mengembalikan.
“Yang pasti jumlahnya terus bertambah. KPK sendiri sedang mengidentifikasi pihak-pihak mana saja yang menerima dan bersifat kooperatif atau sebaliknya,” jelasnya.
Febri menyebutkan, sikap koperatif dari tersangka untuk mengembalikan uang suap yang menimbulkan kerugian negara itu akan dihargai oleh KPK sebagai faktor meringankan dalam penanganan kasus ini.
“Pasti akan dihargai,” tandasnya.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan 38 tersangka anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan mulai tanggal 19 April 2018.
Para anggota atau mantan anggota DPRD Sumut itu diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari Gatot. Mereka menerima uang sekitar Rp300 sampai Rp350 juta per orang.
Suap diberikan Gatot agar anggota DPRD Sumut menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2012-2014, persetujuan APBD Pemprov Sumut 2013-2014 dan 2014-2015, serta agar DPRD tidak menggunakan hak interplasi terhadap Pemprov Sumut tahun 2015.
KPK menyangka puluhan mantan dan anggota legislatif Sumut itu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved