PENGACARA anggota DPRD DKI Jakarta, Razman Arif Nasution, dikejar-kejar petugas kejaksaan karena menolak ditangkap. Aksi dramatis antara petugas gabungan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, itu terjadi di Jalan Djuanda, Jakarta Pusat, kemarin sekitar pukul 15.30 WIB. "Kami sempat mengejar-ngejar di Jalan Djuanda. Dia (Razman) sempat lari dari mobil, enggak mau ditangkap, tetapi kami pepet. Kami suruh keluar dari mobil," kata Asisten Intelijen Kejati Sumut Nanang Sigit. Ia mengungkapkan pengejaran mobil Razman oleh mobil yang ditumpangi tim kejaksaan tidak berlangsung lama, hanya beberapa menit. Saat itu Razman sedang bersama beberapa anggota keluarganya.
"Ada tiga atau empat anggota keluarga yang bersama dia ketika itu," ungkap Nanang berapi-api. Razman menolak dieksekusi kejaksaan karena merasa putusan pengadilan, baik tingkat pertama, banding, maupun kasasi tidak mengandung makna eksekutorial. Namun, aparat kejaksaan bergeming dan tetap menjebloskannya ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Razman terlibat kasus penganiayaan terhadap keponakannya, Nurcholis, pada 2006. Ia divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Sumut. "Jadi, eksekusi ini dalam rangka melaksanakan putusan MA yang menyatakan terpidana Razman Arif Nasution terbukti melakukan penganiayaan," jelas Nanang.
Sebelumnya, Razman pernah tergabung dalam tim pengacara yang mendampingi Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Dalam menanggapi hal itu, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra Prabowo Soenirman menilai penangkapan tersebut merupakan proses hukum yang harus dijalani Razman. "Itu kan proses hukum. Jadi, enggak ada masalah dengan DPRD," ujarnya. Selanjutnya, mengenai laporan anggota DPRD DKI ke Bareskrim Polri yang ditangani Razman, Prabowo mengatakan masih tetap bisa berlanjut karena pengacara yang menangani kasus itu bukan hanya Razman. "Kasusnya jalan terus."