Kemendagri Sebut Tinggal 161.024 Penduduk belum Rekam KTP-E

Astri Novaria
21/5/2018 23:15
Kemendagri Sebut Tinggal 161.024 Penduduk belum Rekam KTP-E
(ANTARA)

DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh mengatakan pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum RI terus mendorong agar masyarkat Indonesia berkenan melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) agar bisa menjadi pemilih di Pilkada 2018 mendatang.

"Kami mendorong agar masyarkat yang menjadi pemilih untuk benar-benar bersedia menjadi pemilih. Ini saya kira menjadi kunci dan harus kita sadarkan bersama bahwa yang bisa menyelamatkan hak pilih penduduk, adalah penduduk itu sendiri. Karena syaratnya adalah memiliki KTP elektronik. Dan untuk bisa memiliki KTP-e, penduduk harus bisa melakukan perekaman," ujarnya Zudan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI bersama KPU RI dan Bawaslu di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (21/5).

Zudan menambahkan, perekaman KTP-e lewat pelayanan jemput bola gencar dilakukan. Pihaknya juga terus melakukan pelayanan di hari libur.

"Khusus terkait mengenai penduduk yang baru berusia 17 tahun sebagai pemilih, kalau mengikuti yang ada di undang-undang saat yang bersangkutan masuk di dalam DPT pasti belum memiliki KTP elektronik. Oleh karena itu kami setelah berkoordinasi dengan KPU RI menerbitkan Surat Keterangan Telah Terdata Dalam Database Kependudukan," tandasnya.

Pada kesempatan itu, Zudan juga menyampaikan dari hasil sinkronisasi sebanyak 836.635 jiwa, pihaknya menemukan 425.127 jiwa yang sudah merekan dan memiliki KTP elektronik. Artinya, kata dia, data penduduk yang berpotensi kehilangan hak pilihnya sudah berkurang sebagian. Sementara data yang tidak bisa tersanding karena keterbatasan elemen data sebanyak 161.024 jiwa.

"Tinggal 161.024 orang saja yang perlu dicari kembali orangnya. Tinggal sedikit lagi PR kita, perlu dicoklit kembali," pungkasnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum telah merekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pilkada 2018 sebesar 151,94 juta jiwa. Seluruh pemilih tersebut berasal dari 382 kabupaten dan kota yang warganya ikut dalam pilkada.

Komisioner KPU Viryan mengakui masih ada pekerjaan rumah untuk memastikan seluruh penduduk dalam DPT bisa mencoblos. Pasalnya, syarat memilih adalah kepemilikan KTP-el atau surat keterangan perekaman kartu identitas kependudukan tersebut.

"Yang belum punya dokumen kependudukan itu seperti kaum miskin kota yang tinggal di tanah negara dan perusahaan hingga daerah terisolasi. Juga pemilih pemula," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya