Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PELIBATAN TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 harus dipaparkan secara komprehensif. Tujuannya, agar tidak meninggalkan ruang abu-abu terkait keterlibatan TNI dalam OMSP.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) UU TNI, OMSP termasuk dalam salah satu tugas pokok TNI. Salah satu tugas pokok OMSP adalah mengatasi aksi terorisme dan menjaga objek vital strategis.
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi, mengusulkan agar pemerintah bersama DPR membuat rancangan regulasi baru untuk mengatur OMSP.
"Dulu sempat ada wacana membuat RUU Perbantuan TNI, tapi kemudian mampet. Dinamika saat ini, membuat RUU perbantuan TNI menjadi keniscayaan," ujar Muradi ketika dihubungi, Senin (21/5).
Menurutnya, UU tersebut harus memastikan keterlibatan militer di luar kegiatan pertahanan negara tidak melanggar konstitusi, yang sudah dengan jelas memisahkan tugas TNI dan Polri.
"Bisa saja dijelaskan lewat perpres, namun lebih baik lewat UU agar lebih komprehensif," jelasnya.
Sementara, Direktur Eksekutif Institute for Defense, Security, and Peace Studies, Mufti Makarim, mengatakan, revisi UU Antiterorisme harus didukung dengan pembuatan UU Perbantuan. Ini untuk memberi batasan kewenangan dan tanggung jawab dalam penanganan terorisme yang semakin meluas. Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme memang telah diatur dalam UU TNI, tetapi perlu didukung dengan UU Perbantuan.
"Payung hukum yang jelas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas kerja sama militer dengan lembaga lain. Pelibatan TNI tidak boleh mengenyampingkan semangat criminal justice system," ujarnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved