Kemenkumham Tegaskan Pemerintah Satu Suara dalam RUU Terorisme

Nurjiyanto
21/5/2018 10:20
Kemenkumham Tegaskan Pemerintah Satu Suara dalam RUU Terorisme
()

DIREKTUR Jendral Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengungkapkan pihak pemerintah telah memiliki kesepahaman terkait definisi terorisme dalam draft RUU Terorisme yang akan segera dibahas di DPR.

Hal tersebut ia tegaskan terkait sempat tidak satu suaranya pemerintah dan DPR mengenai definisi terorisme yang menyebakan adanya penundaan pembahasan RUU Terorisme. Namun dirinya masih enggan menjabarkan secara rinci terkait definisi tersebut.

"Sebetulnya biasa ada dinamika, dan itu selalu terjadi. Kita sudah siap dengan DPR dan paling 1 kali sidang sudah selesai. Kita juga sudah clear tentang definisi setelah kita mendapat masukan, prinsipnya kita sudah siap. Nanti akan kita informasikan lebih lanjut," ujarnya saat ditemui di Gedung Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/5).

Selain hal tersebut, Widodo juga mengatakan dalam draft RUU Terorisme telah dimasukan perihal pelibatan TNI. Namun secara teknis hal tersebut nantinya baru akan dijelaskan dalam Perpres.

"Di DPR kan ini khusus untuk RUUnya, nanti pengaturan lebih lanjut itu kita sepakati di Perpres untuk peran TNI, jadi setelah paripurna baru kita kebut untuk itu," ungkapnya.

Revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme saat ini urung selesai dibahas DPR dan pemerintah. Salah satu penyebabnya ialah adanya perbedaan pandangan tekait frasa terorisme antara pemeritah dan DPR.

Definisi terorisme menurut pihak DPR, perlu memuat unsur tujuan ideologi dan politik. Sedangkan pemerintah menilai terorisme tak perlu didefinisikan sebagai aksi yang memuat tujuan ideologis dan politis. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya