Akuntabilitas Harus Jadi Pertimbangan Dalam RUU Terorisme

Golda Eksa
21/5/2018 11:07
Akuntabilitas Harus Jadi Pertimbangan Dalam RUU Terorisme
()

RENTETAN serangan terorisme kembali menaikkan wacana revisi terhadap UU Terorisme. Sebelumnya revisi UU Terorisme mengalir setelah insiden bom thamrin pada Januari 2016. Pembahasan itu kemudian tersendat akibat beberapa klausul yang belum disepakati oleh Pemerintah dan DPR.

Penyebab tunggal dalam terorisme harus disingkirkan, termasuk apabila penyebabnya adalah regulasi. Saat ini, Indonesia telah memiliki perangkat hukum anti-terorisme, yaitu KUHP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU Pemberantasan Pendanaan Terorisme.

"Namun, bukan berarti revisi UU Terorisme tidak perlu dilakukan sepanjang dilaksanakan secara cermat dan mempertimbangkan semua situasi secara objektif," ujar Miko Ginting, pengajar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera melalui keterangan tertulis, Senin (21/5).

Selain itu, sambung dia pendapat untuk mengesampingkan HAM dalam RUU Terorisme sama sekali tidak tepat. Justru legitimasi penindakan terorisme adalah pemenuhan HAM kepada warga negara, yaitu hak atas rasa aman.

Menurut dia, pendekatan keamanan saja tidak boleh dan tidak cukup sebagai pertimbangan dalam revisi UU Terorisme. Perlu dilengkapi dengan pendekatan akuntabilitas dan HAM. Dengan demikian, penanggulangan terorisme dapat dilakukan secara tepat dan efektif. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya