BKN akan Beri Sanksi Berat PNS Penyebar Hoax dan Sara

Lina Herlina
20/5/2018 16:59
BKN akan Beri Sanksi Berat PNS Penyebar Hoax dan Sara
(Ilustrasi)

BADAN Kepegawaian Negara (BKN) menginstruksikan seluruh jajaran Pegawai negeri sipil (PNS) agar tak menyebarkan berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan SARA yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa.

Ada enam bentuk kegiatan yang masuk kategori pelanggaran disiplin ASN yang diterbitkan oleh BKN, dengan menegaskan agar ASN diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

BKN telah menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu ini masuk kategori pelanggaran disiplin.

BKN melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi berupa ujaran kebencian perihal SARA. Serta mengarahkan ASN agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Republk Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kasatuan Repubik Indonesia (NKRI).

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dijatuhi hukuman disiplin ringan hingga berat. Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang diakukan oleh ASN tersebut.

PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman displin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

Atas edaran itu, Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan Ashari Fakhsarie Radjamilo meminta, agar ucapan dan tindakan ASN tidak ada yang menyimpang.

"Kadang kita tidak sadari bahwa ini adalah memberikan rasa tidak senang pada orang lain. Saya imbau pada ASN di Sulsel untuk mampu menahan diri, untuk memberikan komentar-komentar apalagi bertentangan dengan Negara Republik Indonesia, kita harus menjaga persatuan dan kesatuan," kata Ashari.

Ia menambahkan, selaku ASN berkewajiban menjalankan norma-norma aturan. Tidak mengundang rasa benci dari orang lain dan tidak memprovokasi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya