Kemenag: Rekomendasi 200 Mubaligh Bersifat Dinamis

Syarief Oebaidillah
20/5/2018 13:30
Kemenag: Rekomendasi 200 Mubaligh Bersifat Dinamis
(Ilustrasi--MI/RAMDANI)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan membahas dan merespon terkait polemik yang mencuat di masyarakat atau publik terhadap rekomendasi 200 dai atau pencermah yang dileuarkannya.

"Awal pekan depan kami akan bahas dan kordinasi untuk memberikan respon yang memadai soal list atau daftara penceramah kepada publik, termasuk kepada lembaga atau penceramah yang keberatan namanya dicantumkan dalam daftar," kata Juru Bicara atau Kepala Pusat Informasi dan Humas (Kapinmas) Kemenag, Mastuki menjawab Media Indonesia di Jakarta, hari ini.

Menurut Mastuki pihaknya juga mengolah data para dai yang ada dan bersifat fleksibel dan dinamis. "Data itu dinamis, tidak statis. Kami akan menampung usulan nama baru dari masyarakat. Kami telah menyediakan nomor kontak 0811-8497-492 jika ada masyarakat yang berkirim pesan whatsapp. Jika nanti diperlukan mekanisme yang lebih baik, kami akan tindak lanjuti, " tegasnya.

Ditanya adanya pihak yang mengkritisi seolah olah kemenag mengatur ngatur para dai dengan daftar itu, Mastuki menyatakan bahwa tujuannya bukan untuk mengatur penceramah. "List itu untuk memenuhi permintaan masyarakat yang butuh nama penceramah yang cocok-sesuai untuk aktivitas keagamaan mereka. Jadi ya inilah daftar sementara 200 nama tersebut," tukasnya.

Menyinggung apakah dengan pengumuman nama dai ini akan dilakukan sertifikasi kepasa mereka, Mastuki menyatakan Kemenag tidak berpretensi untuk melakukan sertifikasi penceramah. Karena makna sertifikasi itu berkaitan dengan kualifikasi, dan kualifikasi itu terkait profesi tertentu.

"Apakah dai/muballigh itu termasuk profesi? Biasanya profesi yang perlu disertifikasi adalah *jabatan-jabatan* yg memberikan layanan publik yang ada standar kualifikasi tertentu, " ujarnya.

Hal lain soal sertifikasi profesi , lanjut dia, adalah lembaga yang mengeluarkan sertifikat. "Lembaga mana yang layak memberikan sertifikasi? Jadi masih banyak hal yang perlu dibahas, dan Kemenag tentu bukan lembaga berwenang menetapkan hal itu, " pungkas Mastuki. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya