LPSK akan Lindungi Saksi Pengeboman

Faishol Taselan
16/5/2018 18:34
LPSK akan Lindungi Saksi Pengeboman
(Ist)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan pada saksi serta bantuan untuk para korban ledakan bom.

Anggota LPSK Hasto Atmojo di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/5), mengatakan akan memberikan rehabilitasi kepada korban maupun anak terduga pelaku yang juga menjadi korban ledakan.

Bagi korban yang meninggal dunia, kata Hasto, LPSK dan Kementerian Sosial akan memberikan santunan pada keluarga korban.

Sementara untuk korban yang mengalami luka-luka atau cedera, diberikan  bantuan rehabilitasi medis dan psikologis.

"Bantuan rehabilitasi psikologis itu, juga akan diberikan kepada korban  langsung dan tidak langsung. Korban tidak langsung, misalnya pihak  keluarga korban yang masih syok," katanya.

Pihaknya juga akan memberikan rehabilitasi psikososial untuk korban yang kehilangan lapangan kerja dan pendidikan akibat ledakan itu. (A-1)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya