Intelijen Kejagung Ringkus Buron Koruptor Alkes Pemkot Palu

Golda Eksa
16/5/2018 13:12
Intelijen Kejagung Ringkus Buron Koruptor Alkes Pemkot Palu
(ANTARA)

KORPS Adhyaksa melalui tim tangkap buron (Tabur) 31.1 intelijen kembali menangkap koruptor yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tindakan yang dilakukan aparat sekaligus memberi pesan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan.

Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka kepada Media Indonesia, Rabu (16/5), mengatakan jajarannya berhasil meringkus Direktur PT Karya Bangun Panca (KBP) Ryanto Layandi. Koruptor tersebut merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah.

Tim Tabur 31.1 menangkap terpidana Ryanto di Perumahan Cluster Foresta Collinare C6, Nomor 1, Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, pada Selasa (15/5) pukul 22.40 WIB.

"Terpidana dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Pemerintah Kota Palu tahun anggaran (TA) 2012," ujar Jan Maringka.

Menurut dia, anggaran yang digunakan pelaku dalam kejahatan itu berasal dari APBN Perubahan sebesar RP5,1 miliar. Perkara diduga merugikan negara lebih dari Rp1 miliar.

"Terpidana dijatuhi penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," terang dia.

Jan mengemukakan, Ryanto ditangkap berdasarkan surat permohonan Kejati Sulteng Nomor : R- 01/R.2/Dsp.3/01/2018 tanggal 5 Januari 2018, surat permohonan Kejari Palu Nomor : R-176 /R.2.10/Dek.3/11/2017 tanggal 22 November 2017, dan Putusan MA Nomor : 1401 K/PID.SUS/2015 tanggal 27 September 2016.

Keberhasilan penangkapan buron kasus pidana tersebut merupakan bukti konkret program Tabur 31.1 yang digagas Jan Samuel Maringka. Program itu merupakan rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017.

"Setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya. Sejak program ini dicanangkan, Tabur 31.1 sudah berhasil menangkap 102 orang buron," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya