PNS Penyebar Ujaran Kebencian Terancam Dipecat

Rudy Polycarpus
15/5/2018 23:10
PNS Penyebar Ujaran Kebencian Terancam Dipecat
(MI/Susanto)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengancam akan memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengumbar berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian di media sosial.

Tindakan demikian tidak hanya menuai sanksi pidana, tetapi juga sanksi administratif dari badan kepegawaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sanksi tegas itu, kata Asman, mulai dari turun pangkat hingga pemecatan, dan terputus dari segala macam fasilitas yang diberikan oleh negara.

"Yang jelas sanksi ringan dan berat, dia masuk kategori apa, kalau ringan diturunkan pangkatnya setingkat, tapi kalau berat diberhentikan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/5).

Penetapan sanksi, lanjut Asman diputuskan dari tingkatan ujaran kebencian itu sendiri. Dia mengaku, sampai saat ini belum menerima laporan terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh para abdi negara.

"Belum ada pengaduan itu. Kalau ada pasti diproses. Pejabat pembina pegawainya sendiri yang komunikasi (melaporkan)," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya