Wapres: Tidak Perlu Perppu, Tunggu UU Antiterorisme Saja

Dero Iqbal Mahendra
15/5/2018 21:20
Wapres: Tidak Perlu Perppu, Tunggu UU Antiterorisme Saja
(ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

WAKIL Presiden RI Jusuf Kalla mengungkapkan pemerintah tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelesaikan persoalan payung hukum bagi pemberantasan terorisme.

Dia meyakini bahwa DPR dapat menyelesaikan RUU tersebut pada masa sidang ke depan sehingga tidak diperlukan Perppu.

"Kita harapkan Mei hingga Juni ini bisa selesai (RUU Antiterorisme), jadi tidak perlu Perpu," terang Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Selasa (15/5).

Wapres berpandangan dengan dilibatkannya Polri dan TNI dalam penanganan terorisme secara bersama sama akan berdampak positif dalam upaya pemberantasan terorisme. Baik polisi dan TNI masing masing memiliki kemampuan, dengan wilayah Indonesia yang luas maka peru dilibatkan semua pihak dalam pemberantasan terorisme.

Lebih lanjut Kalla juga menyebutkan bahwa teroris yang melakukan bom bunuh diri adalah yang paling sulit dideteksi. Salah satunya karena semua yang dilakukannya tidak wajar dan tidak masuk akal.

"Misalnya saja bagimana sampai anak anak dilibatkan. Saya sangat bersedih membayangkan apa yang dirinya katakan kepada anaknya sebelum pergi. Jadi memang tidak mudah kalau orang mau bunuh diri," terang Wapres.

Bagi Kalla, peristiwa Surabaya merupakan peristwa bom bunuh diri yang paling menyedihkan karena melibatkan anak-anak. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya