Pemerintah Satu Suara soal Materi RUU Antiterorisme

Rudy Polycarpus
15/5/2018 21:15
Pemerintah Satu Suara soal Materi RUU Antiterorisme
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan TNI dan Polri sudah satu suara terkait materi Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Dari pihak pemerintah sendiri, memang ada perbedaan paham, tapi sudah diluruskan masalah definisinya, antara pihak TNI dan polri. Frasa mengenai masalah ideologi, politik, keamanan nasional, yang masuk dalam definisi itu sudah terselesaikan dengan cara-cara yang lebih akomodatif,"ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (15/5).

Isu yang tersisa dari pembahasan RUU Antiterorisme yang menyebabkan pemerintah belum satu suara, antara lain, persoalan pelibatan TNI, definisi terorisme, dan lembaga pengawas terhadap TNI dan kepolisian.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam suratnya ke ketua pansus tertanggal 8 Januari 2018 mengusulkan mengganti judul RUU dan definisi terorisme serta menetapkan batasan wilayah pelibatan TNI dalam menangani terorisme.

Wiranto enggan merinci definisi dalam rancangan beleid tersebut yang membuat pemerintah akhirnya satu suara.

"Bunyinya ada, nggak usah terperinci. Saya gak usah mengajak masyarakat mendiskusikan masalah ini. Yang penting masyarakat tenang, beraktivitas seperti biasa, gak usah takut dengan ancaman," tandasnya.

Ia menambahkan, teknis mengenai tata cara pelibatan TNI dalam memberantas terorisme akan diatur dalam peraturan presiden (perpres).

Dalam RUU Antiterorisme, aparat penegak hukum dapat memidanakan setiap persiapan tindak pidana terorisme, seperti orang yang memiliki senjata kimia, bahan peledak, dan komponen lain yang dipakai untuk tindak pidana terorisme. Aparat juga bisa menindak perencanaan tindak pidana terorisme.

RUU itu juga memberi kewenangan aparat memproses hukum setiap orang yang menyelenggarakan pelatihan militer atau paramiliter untuk persiapan melakukan aksi terorisme. Selain pidana penjara, mereka juga bisa dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dan pos lintas batas dalam jangka waktu paling lama lima tahun. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya