Pemohon Berkukuh Jusuf Kalla Bisa kembali Menjadi Cawapres

*/P-2
15/5/2018 08:25
Pemohon Berkukuh Jusuf Kalla Bisa kembali Menjadi Cawapres
(Dari kiri) Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adam, dan Saldi Isra memimpin sidang tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin. Sidang tersebut menguji Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.(MI/ROMMY PUJIANTO)

MAHKAMAH Konstitusi menggelar sidang pendahuluan atas permohonan uji materi penjelasan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu). Uji materi tersebut diajukan Muhammad Hafidz, pengurus DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Agus Humaedi Abdillah, dan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi yang diwakili Abda Khair Mufti.

Dalam perkara bernomor 36/PUU-XVI/2018, para pemohon memandang norma yang terkan-dung dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i, sepanjang frasa 'selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama', tidak tegas dan justru dapat memberikan keragu-raguan serta mengakibatkan ketidakpastian hukum. Pasalnya, yang dimaksud 2 (dua) kali masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam jabatan yang sama, dapat dijabat secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

"Bahwa dalam kasus konkret, apabila menggunakan rumusan kata 'dan' yang bersifat kumulatif (kedua-duanya) dalam frasa 'presiden dan wakil presiden' pada Pasal 7 UUD 1945, Jusuf Kalla yang telah menjabat wakil presiden berpasangan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 2004-2009, dan periode 2014-2019 berpasangan dengan Presiden Joko Widodo, dapat dipilih kembali. Pasalnya, Jusuf Kalla baru 1 (satu) kali menjabat wakil presiden pada masa Presiden Joko Widodo," kata Dole Almir, kuasa hukum pemohon, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Dalam legal standingnya, pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dangan Pasal 7 dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Pemohon yang mengaku berpartisipasi memenangkan Jusuf Kalla sebagai wakil presiden pada Pilpres 2014, menilai dua pasal yang digugat itu dapat membatasi hak pilihnya.

Pemohon pun menilai frasa 'presiden atau wakil presiden' harus dinyatakan konstitusional bersyarat dengan Pasal 7 UUD 1945. Kata 'dan' dalam frasa 'presiden dan wakil presiden' memberikan makna bahwa syarat memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Untuk itu, pemohon dalam petitumnya menjelaskan bahwa Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'tidak berturut-turut'. (*/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya