Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi menggelar sidang pendahuluan atas permohonan uji materi penjelasan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu). Uji materi tersebut diajukan Muhammad Hafidz, pengurus DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Agus Humaedi Abdillah, dan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi yang diwakili Abda Khair Mufti.
Dalam perkara bernomor 36/PUU-XVI/2018, para pemohon memandang norma yang terkan-dung dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i, sepanjang frasa 'selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama', tidak tegas dan justru dapat memberikan keragu-raguan serta mengakibatkan ketidakpastian hukum. Pasalnya, yang dimaksud 2 (dua) kali masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam jabatan yang sama, dapat dijabat secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
"Bahwa dalam kasus konkret, apabila menggunakan rumusan kata 'dan' yang bersifat kumulatif (kedua-duanya) dalam frasa 'presiden dan wakil presiden' pada Pasal 7 UUD 1945, Jusuf Kalla yang telah menjabat wakil presiden berpasangan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 2004-2009, dan periode 2014-2019 berpasangan dengan Presiden Joko Widodo, dapat dipilih kembali. Pasalnya, Jusuf Kalla baru 1 (satu) kali menjabat wakil presiden pada masa Presiden Joko Widodo," kata Dole Almir, kuasa hukum pemohon, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Dalam legal standingnya, pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dangan Pasal 7 dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Pemohon yang mengaku berpartisipasi memenangkan Jusuf Kalla sebagai wakil presiden pada Pilpres 2014, menilai dua pasal yang digugat itu dapat membatasi hak pilihnya.
Pemohon pun menilai frasa 'presiden atau wakil presiden' harus dinyatakan konstitusional bersyarat dengan Pasal 7 UUD 1945. Kata 'dan' dalam frasa 'presiden dan wakil presiden' memberikan makna bahwa syarat memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Untuk itu, pemohon dalam petitumnya menjelaskan bahwa Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'tidak berturut-turut'. (*/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved