UU Terorisme, Presiden: Juni Belum Rampung, Perppu Terbit

Rudy Polycarpus
14/5/2018 11:33
UU Terorisme, Presiden: Juni Belum Rampung, Perppu Terbit
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Menkopolhukam Wiranto (ketiga kiri), Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kiri), Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (kanan), Kepala BIN Budi Gunawan (keempat kiri), Kepala BNPT Suhardi Alius (kiri) dan(ANTARA/Puspa Perwitasari)

RENTETAN aksi terorisme yang terjadi di Depok, Jawa Barat dan Surabaya, Jawa Timur membuktikan Revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus segera dirampungkan.

Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Perppu tentang Antiterorisme jika DPR tidak segera merampungkan revisi beleid tersebut.

"Saya minta kepada DPR dan kementerian terkait yag berhubungan dengan revisi UU tindak pidana terorisme yang juga kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya," ujarnya di JI-Expo, Kemayoran, Jakarta, hari ini.

Revisi UU Terorisme dibahas saat terjadinya bom Thamrin tahun 2016, tetapi sampai sekarang tak kunjung selesai juga. Pembahasan di tingkat elite parlemen yang bertele-tele membuat revisi UU Antiterorisme molor. "Kalau pada Juni belum selesai, saya akan keluarkan perppu," ujar Kepala Negara.

Ia menambahkan, payung hukum yang lebih kuat dibutuhkan aparat keamanan agar mampu mencegah aksi terorisme. "Karena ini payung hukum yang penting bagi aparat bagi polri menindak tegas, baik mencegah maupun penindakan,"pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya