Eks Ketua PT Manado Dituntut 8 Tahun Penjara

Nurjiyanto
09/5/2018 17:15
Eks Ketua PT Manado Dituntut 8 Tahun Penjara
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MANTAN Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dituntut hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus penerimaan suap SGD120 ribu dari anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Moha terkait pengurusan perkara banding Marlina Siahaan Moha, ibu kandung Aditya.

"Terdakwa Sudiwardono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa pada KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini.

Jaksa mengatakan, Sudiwardono menerima suap itu secara sadar dan tanpa paksaan. Ia menerima suap sebesar USD110 ribu dari politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha, dengan rincian, USD80 ribu diserahkan di Yogyakarta, dan USD30 ribu dari yang dijanjikan USD40 ribu.

Dalam menyusun surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai hal. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Sudiwardono dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah mencoreng nama baik peradilan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi.

Terdakwa Sudiwardono dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Salah satu Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan mengungkapkan tuntutan lebih berat tersebut salah satunya didasari atas terbuktinya terdakwa Sudiwardono yang meminta uang sebesar SGD 120 kepada Aditya Moha.

"Memang lebih berat, permitaan itu awal dari terdakwa. Pertama niatnya itu memang dari terdakwa sebagai penerima sekaligus yang meminta, jadi wajar kalau hukuman lebih berat," ujarnya setelah persidangan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya